Pasal 4 a. U. 2. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja. ABSTRAK: sesuai dengan ketentuan Pasal 134 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam. bahwa dalam rangka tertib administrasi belanja tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang. setelah penetapan satus keadaan darurat Bencana oleh Bupati, kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana. 000. 11. 13. 13 Tahun 2006, menyebutkan. Pasal 10 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. [1] Dana untuk bantuan. 4. Kestabilan harga dan ketersediaan bahan pangan harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Berdasarkan Iatar beIakang dan kondisi yang teIah dipaparkan, maka peneIiti akan meIakukan peneIitian dengan juduI : “EVALUASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19 DI BADAN. 1. Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan adalah Pejabat yang. , belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa; dan. Pencairan Belanja Tidak Terduga diserahkan kepada masing masing Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah. BELANJA TIDAK TERDUGA. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi, di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Kota Yogyakarta, serta tidak biasa/tanggap darurat, yang tidak diharapkan berulang dan belum tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada tahun anggaran bersangkutan, seperti. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga; Mengingat : 1. Dalam Permendagri 20 tahun 2018 tepatnya dipasal 23 ayat (1), disebutkan bahwa contoh belanja tak terduga dibagi menjadi tiga sub bidang kegitan : Sub bidang penanggulangan bencana, Sub bidang keadaan darurat, dan (dalam rupiah) no uraian ref anggaran 2020 (perubahan) realisasi 2020 % realisasi 2019 1 2 3 4 5 6 1 pendapatan v. CATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018. Dana Desa Rp. 469. Anggaran itu digunakan. KRITERIA BELANJA TIDAK TERDUGA Pasal 2 (1) Belanja Tidak Terduga adalah meliputi belanja untuk: a. 000,00 (delapan miliar enam ratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah), dipergunakan untuk kebutuhan penyimpanan dan distribusi logistik vaksin COVID-19 dan kebutuhan kegiatan. 4. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon. Endah Tri Herminingsih, MMA selaku sekretaris Inspektorat Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. sebagai pedoman dalam pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD. dicatat sebagai belanja tidak terduga (PP No. (2) Dalam hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, menggunakan: a. Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga. Tidak Terduga, objek Belanja Tidak Terduga dan rincian objek Belanja Tidak Terduga. APBD senantiasa dikelola secara andal untuk masyarakat dan menjadi instrumen pendukung pemulihan. 2. ABSTRAK: Menimbang : a. 4. 4. 00 WIB di ruang Rapat Inspektur Pembantu Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo mengadakan rapat reviu penggunaan Belanja Tak Terduga (BTT) pengananan Covid-19. 830,00 85. "Daerah diarahkan untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi,” kata Direktur Jenderal Bina. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang. Surat bernomor 500/4825/SJ tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan. (2) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi untuk mendanaiBelanja Tidak Terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan/atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak dipekirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup, belanja yang bersifat tidak biasa digunakan untuk. CO– Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H. Kebijakan Belanja operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. anggaran, melalui optimalisasi penggunaan belanja tidak terduga (BTT) yang tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2020. desa; (7) belanja bantuan keuangan kepada Propinsi/Kabupaten/Kota dan pemerintah desa; serta; (8) belanja tidak terduga. 29 Mei 2020 Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 954/Kep. Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran danBELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK KEBUTUHAN MENDESAK YANG DIPERGUNAKAN UNTUK PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN Pasal 6 (1) Belanja Tidak Terduga untuk kebutuhan yang sifatnya mendesak dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan ditetapkan sebesar Rp. Penggunaan Belanja Tidak Terduga dilaksanakan melalui: a. Perjalanan mengembangkan bisnis belum tentu selalu lancar. Judul. Belanja bunga 3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Judul. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Tata Cara Pencairan Belanja Tidak Terduga7. Belanja tidak terduga dapat digunakan segera untuk penanggulangan bencana namun tetap memperhatikan aspek akuntabilias dan efisiensi serta perlu diatur petunjuk teknisnya, maka perlu menetapkan Pergub tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Khusus Bencana Covid 19;Belanja tidak terduga diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek dengan nama belanja tidak terduga. Belanja modal aset lainnya direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi untuk mendanai keadaan darurat, pemerintah daerah menggunakan: a. 752,- Uraian Pergeseran Anggaran: 1. com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk menggunakan dana Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi wabah Corona di wilayahnya. SHARE. Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial dan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran. Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga di Daerah meliputi penganggaran, pelaksanaan, pencairan, pertanggungjawaban, pelaporan dan pengawasan belanja tidak terduga. 1 2 pendapatan asli daerah v. 7. (2) Penganggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD). com – Kegiatan belanja tidak hanya dilakukan pada pemerintah pusat, melainkan juga di daerah. 4. Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara: a. Langkah itu ditempuh. ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran BAB II huruf D angka 4 huruf m Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara. Pemerintah Pusat adalah satuan kerja dari kementrian / lembaga pemerintah non. Belanja tidak terduga diperuntukkan untuk mendanai : Tanggap darurat penanggulangan bencana alam; Tanggap darurat penanggulangan bencana sosial; Tanggap darurat. Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga ABSTRAK: Bahwa Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Padang No. Namun, bila BTT masih kurang juga, pemda dapat melakukan realokasi anggaran, yakni. Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Penggunaan Belanja Tidak Terduga Tahap Il untuk Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2020, Dengan Jumlah Kebutuhan Anggaran sebesar Rp 50. membantu pengguna anggaran dalam menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan penanganan bencana alam baik fisik maupun keuangan kepada PPKD; d. U. Bagian adalah Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, selaku pelaksana dan penanggung jawab belanja tidak terduga. Belanja bantuan sosial 6. | - 10 - Pedoman Pelaksanaan APBD 58. 349-BPBD/2020 Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Bandung Nomor 954/Kep. 11. 865. 877. 3. Bupati adalah Bupati Bangka. Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TANAH LAUT, Menimbang : a. 10. cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD/Unit SKPD yang membidangi, dengan tahapan: a. PPKD selaku BUD melakukan verifikasi dan mencairkan Belanja Tidak Terduga kepada kepala SKPD paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya RKB. (3) Penggunaan Belanja Tidak Terduga dapat dibebankanBelanja Modal; Belanja tidak terduga ( penambahan dalam Permendagri 20 ) Mari kita kupas satu persatu agar anda lebih paham. Bantuan keuangan, dan 8. ABSTRAK: sesuai dengan ketentuan Pasal 134 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, diarnanatkan bahwa tata cara pemberian dan pertanggungjawaban. </ Mengingat : ^ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang PembentukanKepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kediri tanggal 5 Januari 2021 Nomor 900/0075/418. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan22. Liputan6. I7. #Infotempo. Belanja Tidak Terduga merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan. rincian objek dengan nama Belanja Tidak Terduga. Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran pemerintah daerah untuk keperluan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. 14, BD,2022/No. PENDAHULUAN 1. Dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD yang. Adapun identifikasi tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Belanja Tidak Terduga mengalami kenaikan yang besar, yang sebelumnya berjumlah 4 milyar rupiah, setelah ada perubahan APBD meningkat menjadi 172 milyar rupiah, hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Padang pada saat melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang Tentang Perubahan APBD Kota. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 7. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakatBELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI HULU SUNGAI TENGAH Menimbang : a. pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam. “BENCANA ALAM DAN BENCANA SOSIAL DALAM BELANJA TIDAK TERDUGA” (TINJAUAN DARI PERMENDAGRI 13/2006, PERMENDAGRI 59/2007, DAN PERMENDAGRI 30/2007) DISKUSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DENGAN KABUPATEN MALINAU Tulisan ini sudah dikirim kepada pimpinan redaksi surat kabar Solo Pos, namun atas pertimbangan dari penulis mohon untuk tidak dimuat dulu. Tata Cara Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2013 Nomor 278) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021. Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka. Apabila belanja tak terduga tidak cukup, maka pemerintah daerah dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan/atau menggunakan ketersediaan uang kas. Pasal 4 Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga meliputi : a. Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Di Daerah. Dianggarkan untuk setiap program atau kegiatan yang diusulkan. Twitter. Pengeluaran akan secara langsung dibebankan pada belanja tak terduga. Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. 482,00 (3) Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Tidak Terduga, objek Belanja Tidak Terduga dan rincian objek Belanja Tidak Terduga. a. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial. k Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan bahwa tata cara penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk mendanai23. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut juga menetapkan mekanisme pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban belanja tidak terduga terkait, dengan mekanisme sebagai berikut: a. BTT merupakan belanja daerah yang dapat dianggarkan dalam APBD oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan PP No. BAB V PELAKSANAAN Pasal 5 (1) Penggunaan belanja tidak terduga dapat dibebankan secara langsung, atau dilakukan melalui proses pergeseran anggaran dari belanja tidak. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto. rekening belanja. anggaran belanja tidak terduga dalam penanganan pandemi covid-19 dimanfaatkan melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat adanya pandemi Coronavirus. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah agar efisien, efektif, akuntabel, dan transparan terkait pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diperlukan mekanisme pengelolaan Belanja Tidak Terduga; b. mencairkan belanja tidak terduga kepada kepala SKPD paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya RKB. Pasal 13 Penggunaan belanja tidak terduga dapat dibebankan secara langsung. Terdiri atas 5 Bab dan 9 Pasal. 2020. 1. Tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk rasionalisasi kegiatan dilakukan pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD yang membidangi keuangan daerah, dengan tahapan: 1) dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD yang membidangi keuangan daerah; PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN 2021. b. Selain itu, aturan soal penggunaan belanja tak terduga juga diatur pada Bab II Butir D. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial. dana hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b. 914. Peraturan Bupati (PERBUP) NO. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Masalah dalam bisnis yang. (2) Penganggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD). 24 Tahun 2005, dicatat sebagai pengurang ekuitas dana lancar). 427. Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga. Peraturan Gubernur ini mengatur 28 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Peruntukan Belanja Tidak Terduga, BAB III Penganggaran Belanja Tidak Terduga,. PIHAK PERTAMA telah menyerahkan dana dari Belanja Tidak Terduga kepada PIHAKKEDUAsebesar Rp ( terbilang )untuk. penggeseran anggaran Belanja Tidak Terduga ke program dan kegiatan SKPD terkait. Peraturan Walikota (PERWALI) NO. xx Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan 146 - JUMLAH DASAR HUKUM in dung an irigasi a ud-1Belanja Tidak Terduga, yang selanjutnya disingkat BTT adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan keadaan darurat yang tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk. 13, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana. belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp904. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO. Pendanaan untuk PPKM darurat yang bersumber dari APBD dapat diambilkan dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga; b. Belanja Tidak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penangguiangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Judul. Sementara itu, pada Bab II Butir D. anggaran, melalui oprimalisasi Belanja Tidak Terduga yang tersedia dalam APBD. 11. insi Sumatera Utara; Dengan ditetapkannya. pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; 31. DARI BELANJA TIDAK TERDUGA Pasal 5 Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. ditunjuk menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja. 072. 2. U. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPKD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPKD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tatausaha keuangan. 8. 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; PERMENDAGRI No. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Khusus Bencana Corona Virus Disease 2019; Mengingat : 1. PENGANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA Pasal 7 (1) Penganggaran Belanja tidak terduga dalam APBD diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek dengan nama Belanja Tidak Terduga. dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan Bencana Alam, Bencana Sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya,. com - Kementerian Dalam Negeri mengidentifikasi faktor penyebab rendahnya realisasi belanja daerah atau realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 hingga akhirnya mengendap di Bank Umum. dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga; c. 4. Pasal 13 Penggunaan belanja tidak terduga dapat dibebankan secara langsung, untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan tahun sebelumnya, atau dilakukan melalui proses pergeseran anggaran dari. 10. anggaran, melalui optimalisasi penggunaan belanja tidak terduga (BTT) yang tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2020. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b. COM, MAUMERE - Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 yang ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Sikka,. pengadaan sandang, berupa pakaian umum dewasa dan anak, perlengkapan sandang bayi, keperluan tidur, dan perlengkapan khusus wanita dewasa. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purw-orejo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, agar pelaksanaan pengelolaan. a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur. serta monitoring dan evaluasi Belanja Tidak Terduga ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; c. Pengertian Belanja tak terduga menurut Pasal 48 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi/berulang seperti penaggualangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan. i. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan. 644. ABSTRAK: Bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah, perlu diatur ketentuan tentang penggunaan belanja tidak terduga; bahwa ketentuan Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga tidak sesuai lagi dengan. Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis,. E. 000. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka pendanaan penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang bersifat tanggap darurat, perlu diatur dalam Peraturan Gubernur; b. Sementara itu, pada Bab II Butir D. /kota/desaBelanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926); 22. PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KUTAI BARAT, Menimbang : a. Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek. ANTARA/Shofi Ayudiana/pri. Judul.